Sistem politik di
Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran
liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang
seluas-luasnya.
1. Kekuasaan Legislatif
Lembaga legislatif Inggris adalah
Parlemen. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu:
1. House of Commons atau Majelis
Rendah, adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh
rakyat di antara calon-calon partai politik.
2. House of Lord atau Majelis
Tinggi, adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan
warisan.
House of Commons memiliki
kekuasaan yang lebih besar daripada House
of Lord.
2. Kekuasaan Eksekutif
Badan eksekutif
Inggris terdiri dari Raja atau Ratu sebagai bagian dari badan
eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat, serta kurang lebih 20 menteri yang bekerja atas asas
tanggung jawab menteri (ministerial
responsibility). Kekuasaan Raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan
sebenarnya ada di tangan Perdana Menteri
yang memimpin para menteri, dengan kata lain kepala pemerintahan Inggris
dijabat oleh seorang Perdana Menteri.
3. Kekuasaan Yudikatif
Sistem pengadilan
dikepalai oleh Pengadilan Senior Inggris dan Wales, yang terdiri dari:
Mahkamah Agung Britania Raya merupakan lembaga
peradilan tertinggi untuk kasus-kasus perdata maupun pidana di Inggris dan
Wales. Mahkamah ini dibentuk pada tahun 2009 setelah perubahan konstitusi, yang
mengambil alih fungsi yudisial dari House of Lords.
4. Kabinet
Kabinet adalah kelompok menteri yang
dipimpin oleh Perdana Menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan
praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons.
5. Pemerintahan Daerah
Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan
sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales, dan Irlandia
Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki). Inggris menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah
daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang
ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales, dan Greater
London.
6. Pemilu
Meski berbentuk kerajaan, demokrasi
tetap tumbuh di Inggris karena berubahnya monarki absolut di Inggris menjadi
monarki konstitusional. Parlemen Inggris dipilih oleh rakyat melalui pemilu
yang demokratis.
7. Sistem Kepartaian
Inggris merupakan
negara bersistem dwipartai, yang dalam sejarahnya kekuasaan bergilir antara dua
kekuatan politik utama, yaitu:
1. Partai Buruh
2. Partai Konservatif
Selain dua partai diatas, juga
terdapat partai yang kalah dalam pemilu dan menjadi partai oposisi. Para
pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu
kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
Labels: england, politics, school project